Pansus III DPRD Jabar Bahas Persiapan Pasal Per Pasal Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Persiapan Pasal Per Pasal Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, yang bertempat di ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (09/05/2023).

Anggota Pansus III DPRD Jabar, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, pihaknya membahas persiapan pasal per pasal terkait Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Rapat kerja tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan dalam menyusun rancangan peraturan daerah terbaru yang nantinya akan disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, rapat tersebut juga bertujuan untuk membahas dan menyepakati beberapa poin penting yang terkait dengan penyelenggaraan perhubungan dan ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Barat.

Achdar juga menyampaikan bahwa selama rapat, pihaknya membahas beberapa poin penting, di antaranya adalah pengaturan perizinan dan pengawasan pada bidang perhubungan dan ketenagalistrikan. Pihaknya berharap hasil rapat tersebut dapat membuahkan hasil yang positif dan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 2 =