Irfan Suryanagara Sebarluaskan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Kota Depok dan Kota Bekasi) Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat di MTs Al Itihad Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (20/03/2023).
Politisi Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan bahwa dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa ada produk hukum berupa perda yang di buat oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kegiatan penyebarluasan Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Jabar, salah satu pertimbangannya adalah banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat dewan tetapi tidak diketahui masyarakat secara luas,” jelasnya.
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPRD Jabar ini mengungkapkan, tujuan adanya perda ini ialah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spritual berdasarkan pancasila dan UUD’45, dalam pelaksanaanya ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Di Jawa Barat peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing terus dilakukan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah maka pekerja migran asal Jawa Barat mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah maupun nasional”, sambungnya.
“Maka maksud dan tujuan perda ini adalah untuk melindungi pekerja migran indonesia asal jawa barat dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia”, pungkasnya.






Leave a Reply