Achdar Sudrajat Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Bekasi, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menyelenggaraan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Senin (20/03/2023).

Achdar menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri bahwa dengan adanya perda ini akan memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Tujuan diadakan penyebarluasan perda ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa dengan adanya perda ini memberikan perlindungan kepada PMI sehingga PMI asal jawa barat yang akan bekerja diluar negeri bekerja dengan aman dan nyaman,” jelas Achdar.

Politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar warga asal Jawa Barat yang ingin bekerja ke luar negeri, dapat berangkat secara prosedural.

“Saya mengharapkan seluruh warga asal Jawa Barat yang akan bekerja ke luar negeri, dapat melalui jalur dan prosedur yang legal, serta mencari informasi resmi melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) atau Kantor BP3MI, sehingga informasi yang diterima jelas dan resmi,“ tutupnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 15 =