Irfan Suryanagara Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok & Kota Bekasi) Ir. Irfan Suryanegara, M.IPol. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Jl. Raya Muhtar, Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (29/8/2022).

Irfan mengatakan, banyak desa-desa di Jabar memiliki potensi untuk dijadikan desa wisata. Akan tetapi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 itu belum banyak diketahui, sehingga pada pelaksanaanya masih berjalan seadanya.

“Jadi sosialisasi ini sangat penting, sebagai payung hukum dalam tata pelaksanaan pariwisata di tingkat desa,’’ ujar Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, keberadaan Perda Desa wisata harus dijadikan acuan dalam pengembangan wisata di tingkat desa.

“Sehingga, jika pwisata desa berkembang maka dapat meningkatkan perekonomian warga desa itu sendiri. Untuk itu, langkah awal pemulihan ekonomi masyarakat salah satunya melalui sosialisasi perda yang juga harus dilakukan kalangan legislatif”, katanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini menuturkan, dalam Perda Desa Wisata memberikan arahan agar dalam menjalankan pariwista harus mengedepankan dan menjaga budaya lokal dan kearifan lokal.

“Selain itu, Perda Wisata juga menekankan pentingnya menjaga kelestariam alam dan lingkungan hidup agar terjaga dengan baik. Serta kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup, untuk tetap terjaga dengan baik. Yang berpotensi bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, setelah tertempa badai Covid-19,” ujarnya.

Irfan menilai, Perda desa wisata merupakan angin segar bagi desa yang bisa mengembangkan potensi wisata. Sebab, pengembangan wisata merupakan investasi. Pihak desa tidak perlu merasa khawatir jika dana desa digunakan untuk pengembangan wisata. Hal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Jangan khawatir tentang investasi yang di bangun. Sebab melalui pengawasan anggota dewan, desa wisata bisa mengajukan proposal untuk pembangunannya. Potensi wisata tentu yang mengetahui pasti ada dimasing-masing desa. Tinggal potensi mana yang bisa dikembangkan maksimal, kami akan mendorong program desa wisata ini,” tutupnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 4 =