Jadwal SIM Keliling di Bandung Agustus 2022 Pekan Pertama

Terasjabar.co – Warga Bandung yang masa berlaku SIM habis bisa mendatangi sentra SIM keliling. Berikut lokasi SIM keliling dalam sepekan ke depan.

SIM Keliling yang dioperasikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung ini akan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam sepekan atau dari Senin (1/8/2022) hingga Sabtu (6/8/2022) siap melayani masyarakat.

Berikut lokasi SIM Keliling di Bandung dalam sepekan:

– Senin 1 Agustus 2022 di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall

– Selasa 2 Agustus 2022 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa

– Rabu 3 Agustus 2022 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall

– Kamis 4 Agustus 2022 Pasar Modern Batununggal dan di BTM Cicadas

– Jumat, 5 Agustus 2022 di Lucky Square

– Sabtu, 6 Agustus 2022 di BTC Fashion Mall

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung. Selain itu, warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Wargi juga harus tahu nih syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7
Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *