Prihatin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Harap Kasus Perundungan Siswa SD Tasikmalaya Tak Terulang

Terasjabar.co – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., berharap kasus perundungan di lingkungan sekolah yang menimpa F, siswa kelas V SD di Kabupaten Tasikmalaya dan meninggal dunia setelah depresi tidak terulang kembali.

“Kami berharap kasus bullying di kalangan anak-anak, di lingkungan sekolah atau kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata  Sugianto kepada Terasjabar.co, Jumat (22/7/2022).

“Dan tentunya semua pihak, ujarnya mulai dari pemerintahan daerah di tempat korban, yakni Pemkab Tasikmalaya hingga pemerintah provinsi harus ikut menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.

Selain menjadi korban perundungan, berdasarkan keterangan ibu kandung F, anaknya juga dipaksa untuk menyetubuhi kucing sambil direkam dan videonya direkam oleh pelaku ke media sosial.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, pendampingan anak oleh keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali

“Kasus bully ini sangat memprihatinkan dan saya sangat menyesalkan ada kejadian atau kasus bully yang tidak etis ini. Ini tentunya jadi tugas bersama orang tua dan juga sekolah. Peran guru BP juga harus muncul untuk konseling,” tuturnya.

Menurut dia, hadirnya perda perlindungan perempuan dan anak di Jabar saat ini harus diimplementasikan lebih sebagai antisipasi atau pencegahan adanya korban.

Sugianto mengatakan, pendampingan anak oleh keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan dan tak hanya itu pemerintah pun harus memberikan perhatian lebih agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Saya pribadi prihatin dan sangat menyesalkan ada kejadian yang tidak etis ini. Ini tentunya jadi tugas bersama orang tua dan juga sekolah. Peran guru BP juga harus muncul untuk konseling,” tuturnya.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Jabar maka saat ini harus diimplementasikan lebih sebagai antisipasi atau pencegahan adanya korban.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =