Pansus VI Bahas Raperda RTRWP Jabar Tahun 2022-2042 Bersama Mitra Kerja
Terasjabar.co – Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja dengan mitra kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042 yang bertempat di hotel Mason Pine Kabupaten Bandung Barat, Senin (23/05/2022).
Anggota Pansus VI DPRD Jabar, H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, pembahasan Raperda RTRW Jabar harus benar-benar maksimal karena akan segera di putuskan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat.
Zulkifly mengatakan, jika pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI yang diupayakan agar segera rampung diputuskan dan bisa dijadwalkan dalam sidang paripurna akhir Maret.
“Pembahasan RTRW ini merupakan suatu pembahasan yang strategis dan melibatkan berbagai stakeholder. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat Pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” tuturnya.
Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.
“Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah,” tutupnya.





Leave a Reply