Zulkifly Chaniago: Perda RTRW Jabar Segera Diputuskan Di Rapat Paripurna Akhir April 2022
Terasjabar.co – Rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, harus benar-benar maksimal karena akan segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Anggota Pansus VI DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago, BE., jika pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi tugas Pansus VI segera rampung diputuskan, dan akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna akhir April 2022.
“Jika pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi tugas Pansus VI segera rampung diputuskan, akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada akhir April 2022,” katanya, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (5/4/2022).
Zulkifly juga mencermati pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini suatu pembahasan yang strategis, melibat berbagai stakeholder.
“Pansus VI telah berkeliling ke seluruh wilayah Jawa Barat sehingga 27 kota dan Kabupaten di Jawa Barat terkomunikasikan. Mengingat juga ada regulasi dai pemerintah pusat yang harus disinergikan. Porsi dari pusat harus menjadi panduan dalam mengambil keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan pansus lain,” ungkapnya.
Zulkifly bergarap agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dapat berkelanjutan, sehingga menjadi regulasi dari tingkat pusat hingga pemprov jabar.






Leave a Reply