Hj. Lilis Boy Sosialisasikan Raperda Jabar Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Hj. Lilis Boy melaksanakan kegiatan Sosialisasi Raperda Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Aula PGRI Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Senin (25/04/2022).
Pada kesempatan tersebut Lilis mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini kita mengharapkan, pertama, masyarakat mengetahui perda tersebut. Kedua, masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja tahu bahwa pemerintah itu melindungi mereka dan keluarganya. Dan yang ketiga, agar para penyelenggara ketenagakerjaan dan serikat pekerja mengetahui perannya masing-masing,” kata Hj. Lilis Boy dalam paparannya, Senin (25/04/2022).
Lebih lanjut Hj. Lilis mengatakan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.






Leave a Reply