Prawita Genppari Dan BPJS Ketenagakerjaan Samakan Frekuensi Sadar Jaminan Sosial
Terasjabar.co – Pekerja atau karyawan formil diberikan fasilitas jaminan sosial, bahkan para Pekerja yang bekerja di sektor formal berhak mendapatkan Jaminan Pensiun sebagaimana layaknya PNS.
Namun selama ini para pegawai sebagai pekerja harian atau buruh lepas yang berpendapatan di bawah rata-rata seperti Tukang Ojek, Petani, Pedagang Asongan, para pekerja yang bergerak sebagai penunjang peningkatan Pariwisata yang tadinya tidak mendapat perlindungan jaminan sosial. Saat ini mereka mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Hal tersebut dikatakan Raditya Rachman salah satu karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung mendampingi Subhan Adi Nugroho Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, (10/07/2020).
Acara sosilisasi dilaksanakan di Cafe Coffe Batu Uyut, Pasirjati bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri puluhan anggota Prawita (Pegiat Ragam Wisata Nusantara) yang lebih dikenal Genppari (Gerakan Nasional Pecinta Pariwisata Indonesia), perwakilan dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Prawita-Genpari Dede Farhan Aulawi.
Sebelumnya pada sesi pembukaan sosialisasi, yang di buka oleh Imam Santoso selaku Ketua Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sekaligus pemilik cafe pasirjati ini bahwa para pekerja di dunia wisata sangat layak memiliki program BPJS Ketenagakerjaan terkini. pasalnya jaminan sosial ini sangat perlu bagi kelangsungan hidupnya.
“Selama ini kami mengamati bahwa para pekerja yang bekerja di sektor non formal dan sangat beresiko tinggi seperti tukang sampah di lingkungan RW-RW, Tenaga Keamanan di kelurahan-kelurahan, Pasukan Gober di Kota Madya Bandung, nyaris tidak ada yang memperdulikan terhadap kesalamatan mereka, padahal tenaganya sangat diperlukan. Untuk memberikan jaminan sosial untuk dirinya dan keluarganya kami selaku Ketua Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) memberikan solusi untuk mereka para pekerja tersebut cukup menyisihkan uangnya setiap bulanya Rp.16.800,- atau Rp. 50.400/triwulan anda sudah berhak mendapatkan jaminan Kecelakaan dan kematia”, tegas Imam.
Sementara itu Ketua Umum DPP Prawita Genpari Dede Farhan Aulawi, menambahkan kepada Komunitas Prawita Genpari di seluruh Jawa Barat, bahwa Prawita Genppari salah satu penggiat wisata yang meninginkan sektor wisata lebih diandalkan bukan sebagai pelengkap devisa negara.
“Dengan demikian para pekerja sektor wisata sudah patut mendapatkan layanan jaminan sosial yang sama. artinya nanti para pekerja wisata bisa lebih nyaman, sejahtera dan terjamin bersama keluarganya”, kata Dede dalam paparannya.
Sementara itu, Subhan Adi Nugroho Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung apa yang di utarakan pencetus Prawita Genppari. harapan kami, hanya merngajak untuk sadar adanya jaminan sosial bagi para pekerja khususnya di bidang wisata dan lainnya.
“Bila frekwensi ini sudah sama, kami yakin manfaat jaminan sosial akan terasa manfaatnya bagi keberlangsungan para pekerja dan keluarganya”, terang Subhan. ***Ocid Sutarsa,
Leave a Reply