Komisi Informasi Jabar Sidangkan 12 Sengketa Informasi
Terasjabar.co – Komisi Informasi Jawa Barat, kembali menyelenggarakan Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap 12 register secara berturut-turut dilaksanakan Rabu dan Kamis (23-24/03) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung.
Seperti biasanya, para Majelis Komisioner yang terdiri dari Ijang Faisal, Dedi Dharmawan, Husni Farhani Mubarak, Dadan Saputra dan Yudaningsing dan juga para Petugas Kepaniteraan secara bergiliran memimpin jalannya persidangan.
Jadwal sidang pertama di hari Rabu (23/03) dimulai dengan Sidang Pembacaan Putusan (SPP) dengan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Sindanglaka, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Sidang nomor register 1931/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2021 tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, terdapat tiga sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) dan satu sidang Pemeriksaan Awal 2 (PA 2). Sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) dimulai dengan nomor register 1978/K-F5/PSI/KI-JBR/XI/2021 yang dimohonkan oleh Anton Wihartono dengan Kuasa Hukum Gunawan dan Partner terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja BPN (Kantor Pertahanan) tentang Riwayat Kepemilikan Tanah.
Kemudian nomor register 1981/P-A13/PSI/KI-JBR/XII/2021 atas nama pemohon Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) terhadap termohon Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Sumber Daya Air mengenai Implementasi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 2021 di Sumedang. Sidang dihadiri lengkap oleh kedua pemohon. Dilanjutkan, sidang nomor regiter 1980/K-A15/PSI/KI-JBR/XII/2021 dengan pemohon yang sama terhadap termohon Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian dengan pokok informasi yang diminta perihal Laporan Keuangan.
Sidang selanjutnya yaitu Pemeriksaan Awal-2 (PA 2) pemohon atas nama Wardi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP Kab. Karawang) dengan nomor register 1972/K-A30/PSI/KI-JBR/X/2021 dan pokok informasi yang diminta mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan, tetapi sidang tidak dihadiri oleh pihak pemohon.
Agenda sidang Rabu (23/03) ditutup dengan Sidang Pembacaan Putusan (SPP) nomor register 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021 atas nama pemohon Suko Sujono, AK, Suko Susilo dan Suko Sutomo dengan kuasa hukum Mohammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mengenai Informasi tentang tanah garapan dan tanah milik adat.
Kamis (24/3) sidang sengketa informasi dilanjutkan dengan enam register, yakni antara pemohon Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat terhadap termohon SMAN 1 Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, SDN Giri Mukti Kabupaten Sukabumi, SMK Nurul Bayan Kabupaten Sukabumi, dan SMPN 2 Cicurug Kabupaten Sukabumi. Sidang dilanjutkan dengan pemohon Tommy Theodorus terhadap termohon Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Bandung serta Pemohon Anton Sugianto dengan termohon Pemerintah Kota Cimahi Unit Kerja Dinas Pendidikan.





Leave a Reply