Komisi Informasi Jabar Selenggarakan Lima Sidang Sengketa Informasi Publik
Terasjabar.co – Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang sengketa informasi public secara offline. Sidang ajudikasi non-ligitasi yang diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga No. 25 Randung, Rabu (24/11/2021) menghadirkan lima Badan Publik yang disengketakan oleh dua NGO dan dua warga negara secara individu.
Sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra dimulai pukul 10.00 Wib dengan Pemohon Ali Mukmin dan Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Pendidikan Nomor Register 1947 /K-A4/PSI/KI-JBR/VIII/2021. Mereka bersengketa terkait informasi yang dimohon: 1. Dokumen Pelaporan penggunaan Dana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (DKAS) yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang bersumber dari orang tua peserta didik baik berupa sumbangan awal tahun dan Iuran Bulanan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berstatus Negeri, untuk seluruh Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, 2019, dan 2020; 2. Dokumen Rincian Biaya Rapat Koordinasi Penerima Dana Bos Pusat Tahun 2020 pada masing-masing Sekolah SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri sebagaimana yang tertuang dalam laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2020; 3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dan 2020 dengan format Formulir DPA-SKPD 2.2.1.
Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi kedua dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok dimulai pukul 10.30 Wib dengan Pemohon DPW TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI) dan Termohon Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Penataan Ruang. Sidang bernomor register 1945/KA23/PSI/KIJBR/VIII/2021 itu bersengketa terkait informasi yang dimohon: 1. Konfirmasi dan klarifikasi terkait bangunan Ruko No IMB: 503.540/1.340.20/DPMPTSP Tanggal IMB 13 Agustus 2020, Alamat Jl. KH. Wahid Hasyim No. KAV A,B,C,D Adapun konfirmasi dan klarifikasi yang dimaksud sebagai berikut: Apakah IMB yang termaksud di atas benar adanya/asli. Apakah IMB dengan Nomor IMB: 503.540/1.340.20/DPMPTSP Tanggal IMB 13 Agustus 2020 yang diterbitkan sudah sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kejelasan kelengkapannya. Kejelasan gambar B bahwa travo milik PLN berada di dalam pagar pemilik bangunan, apakah hal tersebut dibenarkan. Apa sanksi hukumnya apabila ternyata IMB yang ada itu palsu.
Pukul 11.00 Wib diselenggarakan juga Sidang Sengketa Informasi yang dipimpinan Ketua Majelis Komisioner, Ijang Faisal dengan Pemohon Alfons Bersady, S.H. & Rekan dan Termohon Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Sekretariat Daerah. Sidang bernomor register 1936/KA38/PSI/ KIJBR/VIII/ 2021 menyengketakan permohon informasi tanah milik adat dengan letter C No.1134, Persil 1 dan Persi 2 seluas 37 Hektar atas nama Mr. Yusuf dan Instruksi Bupati Indramayu pada Rapat Dinas tanggal 9 Januari 1992 di Wisma Dharma Indramayu.
Selanjutnya, Sidang Sengketa Informasi Nomor Register 1950/KG3/PSI/ KIJBR/IX/2 021 antara Pemohon Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) dengan Termohon Sekolah Menengah Atas Negeri 20 Kota Bandung. Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Dedi Dharmawan menyengketakan informasi yang dimohon tentang informasi anak didik yang masuk dan diterima melalui jalur zonasi dan prestasi afirmasi beserta dokumen pendukungnya tahun 2020-2021.
Yang kelima adalah Sidang Sengketa Informasi antara Pemohon Asep Muhidin dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Gugus Tugas Covid19 dipimpim Ketua Majelis Komisioner, Yudaningsih. Sidang nomor register 1944/KG1/PSI/KIJBR/VIII/2021 dimulai pukul 12.00 Wib menyengketakan informasi yang dimohon salinan data biaya penanggulangan Covid-19 per orang/jiwa bagi pasien positif, Reaktif, ODP, PDP beserta jumlah dan biaya petugas/tim tahun Anggaran 2020; Salinan Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD yang menangani dan/atau terlibat menggunakan dana refocusing/BTT penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020; Salinan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut, tiap SKPD khusus dana penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang sudah diaudit.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, walaupun menjelang akhir tahun, Komisi Informasi Jawa Barat tetap memberikan pelayanan optimal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Termasuk dalam penyelesaiaan sengketa informasi melalui Ajudikasi Non-Ligitasi pada bulan November dan Desember 2021 agenda sidang cukup padat.
“Sepanjang masyarakat menghendaki pelayanan, kami akan berikan yang terbaik,” tambah Ijang Faisal didampingi Komisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Husni Farhani Mubarak.
Apalagi berdasarkan data dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Jawa Barat cukup banyak, sehingga harus segera diselesaikan. Padahal sampai November 2021 ini saja, Komisi Informasi Jawa Barat sudah menyelesaikan lebih dari lima puluh register.
“Sangat berbeda dengan Komisi Informasi Provinsi lain, pemohon penyelesaian sengketanya tidak banyak, sehingga mereka pun tidak banyak melakukan sidang,” tambahnya.
Pada satu sisi Ijang gembira dengan banyaknya pemohon penyelesaian sengketa informasi karena mengandung arti masyarakat Jawa Barat sudah banyak yang melek atas haknya untuk mendapatkan informasi. Namun, pada sisi lain harus diimbangi dengan kuatnya Badan Publik dalam memberikan layanan informasi.
“Kalau masyarakat sudah melek atas haknya dan Badan Publik pun sudah dapat memberikan layanan informasi yang terbaik, Itu salah satu tanda bahwa implementasi keterbukaan informasi sudah baik,” kata Ijang lagi.
Leave a Reply