Soal UMK Kabupaten/Kota, Toni Setiawan Minta Gubernur Lebih Berani Buat Gebrakan

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Bandung Drs. Toni Setiawan, M.IPol. memberikan tanggapan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Barat.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 tersebut, kenaikan upah bervariasi antara 0.46 persen hingga 1,49 persen.

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK yakni, Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sementara itu 11 Kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, diantaranya: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK, sedangkan 9 lainnya tidak, termasuk Kabupaten Bandung. Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi, jangan sampai memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya tidak dinaikkan upahnya” ungkap Heri Koswara, Kamis (2/11/2021).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini mengatakan pangkal dari masalah ini ada di pemerintah pusat. Meski begitu ia meminta Gubernur lebih berani lagi membuat gebrakan.

“Memang gubernur yang membuat keputusan ini, tapi kan kalau ditelusuri akar masalahnya, ini efek dari kebijakan pemerintah pusat. Efek dari Omnibus Law Cipta Kerja yang dulu ditolak sama Partai Demokrat,” kata dia.

Pasca UU 11/2020 disahkan, tahun ini pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Rumusan kenaikan upah berubah total. Jika di PP 78/2015 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, di PP 36/2021 lebih banyak lagi syaratnya. Ada batas atas, batas bawah, rata-rata konsumsi keluarga, inflasi provinsi, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun dan yang lainnya.

“Gubernut Ridwan Kamil kami sarankan lebih berani lagi menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Jangan diam saja supaya ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Toni mengatakan kenaikan upah nol rupiah itu akan berdampak terhadap perekonomian daerah.

“Kalau upah gak naik, bagaimana dengan konsumsi masyarakat? Tentu sulit untuk naik juga dong. Jelas kenaikan upah buruh yang sesuai akan meningkatkan daya beli masyarakat. Nah daya beli akan berefek pada pajak dan pendapatan daerah. Kalau sama sekali gak naik, kasian daerahnya,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 4 =