Daftar Lengkap UMK 2022 di Bandung Raya, Tiga Daerah Tidak Naik!

Terasjabar.co – Kota Bandung dan Kota Cimahi menjadi dua dari lima kabupaten/kota dalam aglomerasi Bandung Raya yang mengalami kenaikan UMK 2022. Hal itu ditetapkan dalam Kepgub Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

UMK Kota Bandung pada tahun 2021 sebesar Rp 3.742.276,48, tetapi setelah mendapatkan kenaikan sebesar Rp 32.584,3 untuk tahun 2022 menjadi Rp 3.774.860,78. Begitu pun dengan Kota Cimahi yang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 30.739,5, pada 2022 nanti UMK di Cimahi sebesar Rp 3.272.668,50 dari UMK 2021 sebesar 3.241.929,00.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami kenaikan, saat ini UMK di Bandung Barat sebesar Rp 3.248.283,28. Sedangkan Sumedang dan Kabupaten Bandung memiliki nilai UMK yang sama, yakni Rp 3.241.929,67.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Kemudian penetapan UMK tersebut juga mengacu kepada rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12/2021) dini hari.

Berikut perbandingannya :

1. KOTA BANDUNG (naik Rp 32.584,3)

Rp 3.774.860,78 (2022)
Rp 3.742.276,48 (2021)

2. KOTA CIMAHI (naik Rp 30.739,5)

Rp 3.272.668,50 (2022)
Rp 3.241.929,00 (2021)

3.KABUPATEN BANDUNG BARAT (tidak naik)

Rp 3.248.283,28 (2022)
Rp 3.248.283,28 (2021)

4. KABUPATEN SUMEDANG (tidak naik)

Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)

5. KABUPATEN BANDUNG (tidak naik)

Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *