Tak Semua Daerah di Jabar Alami Kenaikan UMK, DPRD Minta Pemprov Proaktif

Terasjabar.co – Pemprov Jabar diminta proaktif dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan rekomendasi bupat/walikota. Pasalnya, dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK sedangkan 9 lainnya tidak.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya menuturkan, Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi. Ia pun meminta penjelasan atas adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah tersebut.

“Jadi prinsipnya, Pemprov Jabar harus proaktif menelisik dan mencermati mengapa dua fenomena itu terjadi,” tutur Asep, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, perbedaan fenomena tersebut bersifat antagonis dan akan memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya dinaikkan upahnya.

“Apakah mekanisme tripartitnya sudah selesai atau belum?” paparnya.

Karenanya, Asep meminta Pemprov Jabar betul-betul mendalami persoalan tersebut secara prosedural. Termasuk mengkaji secara substantif tren kenaikan, perkembangan, dan pemulihan ekonomi.

Sehingga, penetapan UMK maupun UMP tidak hanya berdasarkan kondisi eksisting saat ini. Namun, juga mempertimbangkan tren ke depan untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh.

Sebelumnya, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMK berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/200 tentang Ciptaker, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan serta beberapa surat Menaker.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK upah dari 27 kepala daerah se-Jabar serta berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12) dini hari.

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK yakni, Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sedangkan, 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK yakni, Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Subang.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =