Tak Bisa Menutup Kebutuhan Sekolah, DPRD Jabar Kaji Ulang Aturan BOPD
Terasjabar.co – Kendala keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional masih dialami SMA dan SMK di Jawa Barat. Padahal, Pemprov telah telah mengucurkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan meniadakan iuran bulanan pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menilai, adanya ketidaksepahaman dan kesimpulan dalam BOPD. Bahkan setelah diperdalam di forum yang dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Cyber Pungli, kata dia, BOPD tidak mungkin menutup semua kebutuhan sekolah.
“Tercapai kesepahaman, bagi sekolah di Jabar ada hasil penelitian level Kota Bandung kebutuhannya sekitar Rp4,5 juta setiap tahun per anak didik. Tapi setelah dihitung hasilnya baru mencapai Rp 3,5 juta setiap tahun per anak didik,” paparnya, Senin (6/9/2021).
Setelah melakukan diskusi, Gus Ahad sapaannya mengatakan, Inspektorat dan Cyber Pungli Jabar akan merangkum semua peraturan BOPD. Hal tersebut untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.
“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan. Karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR untuk sekolah, nanti itu dibicarakan semua oleh komite sekolah,” tambahnya.
Di samping itu, Gus Ahad menyayangkan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan, di mana sejumlah kepala sekolah menjadi korban pemanggilan kepolisian. Padahal, mereka belum tentu bersalah tetapi telah dihakimi secara moral terkait kasus pungli.
“Fakta di lapang ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah tiba-tiba dipanggil APH karena memungut. Ketika diperiksa memang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah tapi kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah dipanggil, disorot masyarakat pula, ini hukuman moral yang berat sekali,” lanjutnya.
Sebelumnya, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar. FAGI meminta Komisi V mendorong Disdik untuk memperbolehkan SMA/SMK Negeri untuk melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada Tahun Pelajaran 2021/2022.
Selain itu, FAGI juga menyampaikan keluhannya bahwa di kepala sekolah kerap kebingungan dalam aturan yang ada dalam pelaksanaan pos BOPD. Pasalnya, dengan adanya bantuan dari APBD provinsi untuk SMA/SMK Negeri yang berjumlah sekitar 840 sekolah.
Dengan begitu, sekolah-sekolah di Jabar kebingungan dalam pelaksanaan dan sering berbenturan dengan publik. Misalkan, LSM, media atau juga penegak hukum atau cyber pungli karena dituduh melakukan pungutan di luar yang sudah diberikan oleh Pemprov melalui BOPD.






Leave a Reply