Ramai Soal Pajak Sembako, Hj. Lilis Boy: Pemerintah Seharusnya Membantu Meringankan Beban Rakyatnya, Bukan Malah Membebaninya
Terasjabar.co – Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako sebagaimana tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen untuk sembako kena pajak dengan rincian jenis sembako beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada objek sembako tersebut ramai jadi perbincangan serta tak sedikit pihak yang melontarkan kritik.
Salah satu pihak yang tegas menolak hal tersebut adalah Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Bart dari Partai Demokrat Hj. Lilis Boy. Bahkan, Hj. Lilis memberikan komentar menohok pada, Jumat (11/6/2021).
“Ibarat rakyat yang sedang sakit, mau makan pun susah akibat pandemi, eh giliran beli bahan pokok pun dikenakan pajak,” kata Hj. Lilis.
Menurut Hj. Lilis, tugas pemerintah adalah membantu meringankan beban rakyatnya, bukan malah membebani rakyatnya.
“Seyogianya Pemerintah itu membantu meringankan beban rakyatnya, bukan malah membebaninya dengan berbagai rupa pajak,” pungkas legislator asal Kabupaten Cianjur ini.






Leave a Reply