Sembako Bakal Kena Pajak, SBH: Ini Penjajahan Gaya Baru!
Terasjabar.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen untuk sembako kena pajak dengan rincian jenis sembako beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Sri Budihardjo Hermawan, M.IPol. turut berkomentar soal rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Dirinya dengan tegas menolak rencana pemerintah tersebut.
“Seandainya rencana PPN sembako itu diterapkan oleh pemerintah, maka bakal banyak pedagang yang akan merugi, ini sama saja penjajahan gaya baru. Saat pandemi Covid-19 seperti ini saja, daya beli masyarakat berkurang, malah mau menaikkan PPN”, tegas pria yang akrab disapa SBH ini, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya, kata SBH, pemerintah melihat langsung ke lapangan dan mengamati kondisi pedagang yang tengah mengalami kesulitan dari segi pendapatan karena daya beli masyarakat menurutn akibat pandemi Covid-19.
“Saya dari Fraksi Partai Demokrat menolak karena rencana ini, karena tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Seharusnya dikaji yang matang, kapan PPN ini diterapkan dan siapa yang akan dikenakan PPN-nya,” ujarnya.
Menurutnya PPN sembako ini bukan solusi terbaik, malah sebaliknya rakyat kecil yang jadi korban. “PPN sembako ini bukan solusi terbaik karena rakyat selalu dikorbankan. Seharusnya mereka yang berpenghasilan tinggi yang perlu kena PPN,” pungkas SBH.






Leave a Reply