Insentif Nakes COVID-19 Belum Cair, Ridwan Kamil: Sedang Saya Telusuri
Terasjabar.co – Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di sejumlah daerah di Jabar sudah beberapa bulan belum dibayarkan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku akan segara menelusuri penyebab mandeknya pencairan insentif nakes tersebut.
“Ini terjadi dimana-mana. Jadi sedang saya telusuri karena level insentif itu ada yang sebagian kewajiban kabupaten, sebagian provinsi, dan ada juga pusat,” ungkap ucap pria yang akrab disapa Kang Emil, di Bandung Barat, Senin (19/4/2021).
Sekadar diketahui nakes di Bandung Barat yang terjun langsung menangani COVID-19 mengeluh lantaran mereka belum menerima insentif selama empat bulan sejak bulan Desember 2020 hingga Maret 2021.
Terkait insentif nakes di Bandung Barat, Kang Emil mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu sumber insentifnya apakah oleh kabupaten, provinsi, atau pusat.
“Jadi yang KBB ditelusuri dulu itu jatah mana untuk dukungan terhadap nakes yang macetnya. Karena kita tahu KBB sedang ada permasalahan sehingga lini pelayanan publik dan birokrasinya sedang sedikit terganggu dengan masalah pak bupatinya,” katanya.
Dia menjanjikan permasalahan keterlambatan pencairan nakes di Bandung Barat dan daerah lain di Jawa Barat bisa segera diselesaikan pada pekan ini.
“Jadi saya dorong supaya hak nakesnya yang luar biasa bekerja sebagai pahlawan selama COVID-19 ini tidak terlambat. Komplain ini ada dari kabupaten lainnya, minggu ini coba saya urai dan selesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan keterlambatan itu lantaran adanya perubahan pola pembayaran. Jika sebelumnya insentif nakes COVID-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka saat ini menjadi beban Pemerintah Daerah.
“Saya dengar ada insentif nakes yang belum cair, tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat,” ungkap Asep.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke Pemerintah Daerah. Jika pun dibebankan pada Perintah Daerah, Asep akan melakukan perubahan APBD parsial.
Pihaknya mesti menunggu surat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD parsial. Anggaran perubahan itu nantinya akan dialokasikan untuk dana insentif nakes yang belum cair sejak empat bulan lalu.
“Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas,” terangnya.
Leave a Reply