Jika Kemenkumham Sahkan KLB Sibolangit, Zulkifly Chaniago: Sama Saja Legalkan Brutalitas Demokrasi
Terasjabar.co – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mengkaji dan meneliti dokumen atau berkas pendaftaran Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko. Kemenkumham sempat meminta kubu KLB tersebut melengkapi dokumen dan berkas sebelum diputuskan pemerintah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE. menganggap, KLB Sibolangit tidak sah, sehingga kubu Moeldoko tak berwenang mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham.
“KLB Sibolangit itu tidak sah, sehingga mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan ke Kemenkumham. Tindakan KLB-nya itu merupakan bentuk brutalitas dalam berdemokrasi,” katanya kepada Terasjabar.co, Rabu (24/3/2021).
Anggota Komisi IV DPRD jabar itu menganggap, jika pendaftaran kepengurusan KLB kubu Moeldoko ini diterima bahkan sampai disahkan pemeritah maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepartaian.
“Kaalau diterima dan diakui berarti sama saja dengan tindakan melegalkan sikap brutal dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh Zulkifly juga menganggap, partai-partai politik yang ada juga tidak setuju dengan tindakan paksa mengambilalih kepemimpinan partai.
“Karena yang dirusak itu bukan hanya Partai Demokrat, tetapi dunia kepartaian dan demokrasi pada umumnya. Jika Menkumham berani mengesahkan, Kita tinggal menunggu saja hancurnya partai-partai lain direbut oleh orang yang berduit dengan cara KLB. Mengerikan,” pungkasnya.
Leave a Reply