Soal KLB Demokrat di Deli Serdang, Sugianto Nangolah: Kemenkumham Wajib Menolak Hasil KLB
Terasjabar.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap adil terkait kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
Yasonna menegaskan, Kemenkumham akan objektif melihat dualisme pengurus di Partai Demokrat. “Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Yasonna kembali memastikan Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat. Katanya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY sudah menyerahkan berkas ke Kemenkumham.
“Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolak hasil-hasil kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu.
“Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB,” kata Sugianto di Bandung, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan, sejak awal dirinya berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk peserta-nya.
Karena itu menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.
“Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya,” ucap-nya menegaskan.
Dia menjelaskan, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
“Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya,” ujarnya.
Karena itu menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu menurut Sugianto, pada Kamis (4/3/2021), DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Karena itu anggota Komisi III DPRD Jabar itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Leave a Reply