Achdar Sudrajat: Pelaku KLB di Deli Serdang Harus di Proses Hukum
Terasjabar.co – Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia menyatakan diri menolak Moelldoko sebagai Ketua Umum mereka. Salah seorang kader Partai Demokrat Jawa barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. bahkan dengan lantang menyebutkan bahwa KLB tersebut bodong alias abal-abal lantaran tidak sesuai aturan AD/RT Partai Demokrat.
Menurut Achdar, para pelaku KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, Medan Sumatra Utara harus di proses secara hukum.
“KLB atau Kongres Luar Biasa itu tidak punya landasan hukum sesuai dengan AD/RT Partai Demokrat alias Inkonstitusional. Para pelaku KLB di Deli Serdang harus di proses secara hukum”, kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., Selasa (9/3/2021).
Dikatakannya, jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jabar sangat solid mendukung dan mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Mas AHY itu Ketua Umum hasil Kongres ke V pada tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham No. M.HH-15-A.H.11 tahun 2020 dan yang mulia Bapak Prof. Dr. H. Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat termasuk AD/ART Partai Demokrat masa bakti 2020-2025. Secara hukum tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Barang siapa yang berani mengganggu Pak SBY dan Ketum AHY, berhadapan dengan saya, Achdar Sudrajat, ” tegas pria yang juga menjabat Ketua BP Perda DPRD Jabar ini.
Dirinya bahkan dengan tegas siap menumpas GP K sebagai pelaksana KLB inkonstitusional atau abal-abal di Deli Serdang Sumatera Utara, khususnya yang telah berani mengatasnamakan DPD Partai Demokrat Jawa Barat sebagai pengkhianat Partai Demokrat.
DPD Partai Demokrat Jawa Barat juga mengusulkan agar persoalan KLB ‘Bodong’ tersebut diproses hukum. Ditanya siapa saja yang layak diproses hukum, Achdar mengatakan, pertama saudara Moelldoko, kedua Jhoni Allen Marbun dan Hengky Luntungan.
“Saudara Moeldoko itu kan masih aktif di KSP dan telah menciderai dan melanggar AD/ART Partai kami untuk menghalalkan segala cara, karena tidak malu jadi mau. Sementara, Jhoni Allen Marbun, perbuatanya mencemari nama baik Partai Demokrat, juga Hengky Luntungan yang telah mencaci maki Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY. Kami jajaran kader Partai Demokrat Jabar mengutuk keras ucapan nya”, katanyat.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Ketua DPD dan DPC se-Indonesia, Senin (8 Maret 2021) mendatangi Kemenkumham sebagai langkah proses hukum.
“Kami sebagai kader sangat setuju langkah yang dilakukan pak Ketua Umum AHY dan semoga perjuangannya mendapat Ridho Allah SWT.. Amin,” pungkasnya.
Leave a Reply