Achdar Sudrajat: KLB Deli Serdang Inkonstitusional, Abal-Abal!
Terasjabar.co – Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia menyatakan diri menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum mereka.
Salah seorang kader Partai Demokrat Jabar, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. bahkan dengan lantang menyebutkan bahwa KLB tersebut bodong alias abal-abal lantaran tidak sesuai aturan AD/RT Partai Demokrat. Menurutnya, para pelaku KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, Medan Sumatra Utara harus di proses secara hukum.
“KLB atau Kongres Luar Biasa itu tidak punya landasan hukum sesuai dengan AD/RT Partai Demokrat alias Inkonstitusional,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Selasa (9/3/2021).
Dikatakannya, jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jabar sangat solid mendukung dan mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Mas AHY itu Ketua Umum hasil Kongres ke V pada tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham No.M.HH-15-A.H.11 tahun 2020 dan yang mulia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat termasuk AD/ART Partai Demokrat masa bakti 2020-2025. Secara hukum tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Barang siapa yang berani mengganggu Pak SBY dan Ketum AHY, berhadapan dengan saya, H.Achdar Sudrajat, ” tegas Achdar.
Ketua BP Perda DPRD Jabar ini juga mengatakan dengan tegas siap menumpas GPK-PD sebagai pelaksana KLB inkonstitusional atau abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara, khususnya yang telah berani mengatasnamakan DPD Partai Demokrat Jawa Barat sebagai pengkhianat Partai Demokrat.
DPD Partai Demokrat Jawa Barat juga mengusulkan agar persoalan KLB ‘Bodong’ tersebut diproses hukum. Ditanya siapa saja yang layak diproses hukum.
“Pertama saudara Moeldoko, kedua Jhoni Alen Marbun dan Hengky Luntungan. Saudara Moeldoko itu kan masih aktif di KSP dan telah menciderai dan melanggar AD/ART Partai kami untuk menghalalkan segala cara, karena tidak malu jadi mau. Sementara, Jhoni Alen Marbun, perbuatanya mencemari nama baik Partai Demokrat juga Hengky Luntungan, dinilai telah mencaci maki ketua Majelis Tinggi Partai. Kami jajaran kader Partai Demokrat Jabar mengutuk ucapannya,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Ketua DPD dan DPC se Indonesia, Senin (8/3/2021) mendatangi Kemenkumham sebagai langkah proses hukum.
“Kami sebagai kader sangat setuju langkah yang dilakukan pak Ketua Umum AHY dan semoga perjuangan nya mendapat Ridho Allah SWT.. Amin”, pungkasnya.






Leave a Reply