Siti Muntamah Tinjau Kasus Positif Covid 19 di Pesantren

Terasjabar.co – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah melakukan kunjungan ke pesantren Assyifa Boarding School, Waneraja, Subang (06/03/2021) yang juga didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Mahsur. Kunjungan tersebut, dalam rangka memantau penanganan covid 19 yang terdapat kasus 141 santri positif baru-baru ini.

Dalam kunjungannya, Siti meninjau penanganan satgas covid 19 di Assyifa serta alur koordinasi dengan dinas kesehatan terkait.

“Sebagai anggota komisi V tentu melakukan pengawasan dengan adanya kabar di Assyifa ini terdapat santri yang terpapar, maka saya membantu alur koordinasi dengan dinkes subang, jabar serta satgas covid 19 setempat, terkiat dengan adanya informasi kasus positif di pesantren ini,” ungkapnya.

Siti juga menambahkan, komisi V mendorong untuk pemberian 500 vaksin di kabupaten Subang, khususnya diberikan kepada para tenaga pengajar yang berada di lingkungan pesantren Assyifa dengan melalui tahap ketentuan dinas kesehatan Jawa Barat.

Pihaknya juga mengharapkan agar orang tua murid koperatif dengan tidak menimbulkan kecemasan dan kegiatan belajar mengajar bisa kembali terlaksana.

Ditempat yang sama, PLT Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan pelaporan kasus ini sudah diterimanya.

“Semua sudah dikoordinasikan, komunikasi dengan dinas kesehatan Kabupaten Subang, satgas covid kabupaten subang serta satgas covid 19 di pesantren ini juga sudah dilakukan, harapannya tentu agar semua lekas pulih kembali, semua bisa kembali belajar tatap muka, ” ujarnya.

Dewi menambahkan terkait dengan vaksin, tentu harus ada prosedur yang dilakukan oleh seluruh pihak, karena penerima vaksin juga memiliki kriteria khusus.

Selain itu, Ketua Satgas Covid 19 Yayasan Assyifa, Syakur, menjelaskan semua penyintas kini tengah melakukan isolasi mandiri secara ketat disekitar lingkungan Assyifa, di bawah pengawasan dokter klinik yang dimiliki Assyifa, dari 141 positif 21 sudah dinyatakan sembuh, sebagian santri yang negatif juga diperbolehkan kembali ke rumah.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =