3 Kementerian Sepakat Masalah Sampah Tanggung Jawab Semua Stakeholder
Terasjabar.co – Pemerintah sepakat penanganan sampah perlu kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri dan seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi ini akan menjadi kemitraan yang inklusif dalam upaya penanganan sampah, baik yang ada di darat maupun di laut.
Demikian benang merah hasil webinar diskusi media yang diadakan Forum Jurnalis Online soal Kemitraan Pengelolaan Sampah yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang digelar Rabu (13/1/2021).
Dengan adanya keterlibatan lebih banyak pihak, penanganan sampah bukan lagi sekedar kerja sama bisnis seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Tapi lebih dari itu, sampah adalah masalah lingkungan yang harus diselesaikan secara bersama.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, mengatakan perlunya membangun kebiasaan atau habit untuk mengelola sampah ini dari awal bagi masyarakat Indonesia. Artinya, mulai dari tingkat playgroup perlu adanya program pendidikan bagaimana cara pengolaan sampah yang baik dan benar. “Jadi, masyarakat harus dididik dari tingkat dini. Jika Jepang, Singapura, dan negara-negara di Eropa bisa melakukan itu, kenapa Indonesia tidak bisa? Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu juga dilibatkan dalam sinergi untuk memecahkan permasalahan sampah ini,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam pengelolaan sampah. “Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, semua kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sampah ini harus benar-benar diimplementasikan secara nyata,” tukasnya.
Selain masyarakat dan pemerintah, Atong mengatakan industri juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah ini. Dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan perusahaan air minum AQUA. “Perusahaan minuman AQUA ini sudah menggunakan reuse untuk botol kemasannya. Ini kita coba apresiasi hal ini,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam hal pengelolaan sampah ini, tidak hanya isu lingkungan saja yang harus diperhatikan tapi juga pengembangan ekonominya.
Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan perlunya membangun format ideal yang mensinergikan antara semua pihak dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia.
“Jadi pemerintah punya kewajiban, masyarakat punya kewajiban, dan produsen ada kewajiban. Jadi kita padankan, ini format ideal yang harus kita bangun. Soal kemitraan itu next step, yang penting kita harus sepakat dulu, memahami pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Muhammad Taufiq menyampaikan Kemenperin telah mendorong industri, termasuk industri plastik untuk menerapkan presentasi industri hijau dalam kegiatan industrinya. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.3 tahun 2015 tentang Industri. Kata Taufiq, industri hijau itu juga telah mewacanakan tentang sirkular ekonomi seperti yang diinginkan Kemenko Perekonomian.
Dia mengutarakan dari 7,2 juta ton sampah plastik yang dihasilkan per tahun, yang dibuang itu hanya 2,8 juta ton. “Dari 2,8 juta ton yang dibuang itu, juga masih bisa digunakan sebanyak 1,1 juta ton. Ini dapat digunakan oleh industri recycle sebagai bahan baku, sedangkan sisanya sebesar 1,6 juta ton memang tidak bisa,” tuturnya.
Tapi dia yakin jika dilakukan pengelolaan manajemen sampah yang baik, sampah plastik yang bisa di-recycle menjadi bahan baku plastik tahun ini bisa bertambah dan waste-nya akan berkurang, sekaligus bisa menyuplai kebutuhan bahan plastik dalam negeri. “Ini bisa mengurangi importasi bahan plastik dari luar,” ucapnya.
Menurut Taufiq, pengelolaan manajemen sampah yang baik itu perlu melibatkan semua stakeholder, jadi tidak hanya industri saja. “Jadi dalam hal pelaksanaan EPR atau Extended Producer Responsibility, industri juga memerlukan dukungan dari banyak pihak. Artinya, tidak hanya produsen saja yang dimintakan tanggung jawabnya terhadap sampah yang dihasilkan, tapi seluruh stakeholder harus ikut terlibat dalam penanganan sampah tersebut,” katanya.
Karena, dia melihat masih rendahnya penerapan EPR ini salah satunya adalah disebabkan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah terutama infrastruktur milik pemerintah. Selain itu, juga karena tidak adanya insentif yang diberikan kepada bisnis industri yang telah menerapkan EPR juga industri daur ulang. Kemudian, tidak ada kewajiban mengikat bagi pelaku usaha dalam bentuk laporan wajib pada program EPR ini.
“Yang tak kalah penting adalah karena belum ada aturan turunan dari UU 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga pemerintah daerah belum mengeluarkan peraturan yang mengikat perusahaan yang menghasilkan limbah. Karena itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan industri dalam menerapkan EPR di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu contoh daerah yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik dan ditiru oleh daerah-daerah lainnya adalah Kabupaten Lamongan. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, yang juga menjadi nasrasumber dalam acara webinar menyampaikan setiap bulan Kabupaten Lamongan bisa mengurangi sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari 1.200 ton menjadi 500 ton pada tahun 2020 lalu. “Selama tahun 2020 lalu, kita berhasil mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Lamongan hampir 1.210. 700 ton atau 65-70 persen sampah,” ujarnya.
Dia bercerita hal itu bisa dilakukan sejak dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sampahku Tanggung Jawabku (TPST Samtaku), yang dikelola oleh PT Reciki Solusi Indonesia. TPST ini berdiri di atas lahan seluas 5.500 meter persegi dengan kapasitas maksimal 60 ton sampah per hari, Tak hanya itu. TPTS Samtaku ini melayani sampah 15.000 rumah tangga serta kawasan industri dan komersial yang ada di Kabupaten Lamongan.
“Jadi kami dapat mengelola sampah di daerah kami tentunya karena perjuangan dan kepedulian bersama, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan semua pihak-pihak terkait. TPST Samtaku ini juga adalah kolaborasi multipihak, yaitu Pemkab Lamongan, Danone Indonesia, PT Reciki Solusi Indonesia, dan Dompet Dhuafa,” katanya.
Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI) Dini Trisyanti mengatakan pemerintah perlu juga merangkul sektor informal dalam pengelolaan sampah ini. Hal ini mengacu pada data survei SWI yang menunjukkan bahwa 82% dari pengumpulan plastik di Indonesia dan kontribusi dari sektor informal. “Sehingga advokasi kami juga mengarahkan bahwa sektor informal ini harus dirangkul, harus disertakan dalam sebagai program pemerintah untuk lingkungan,” ucapnya.
Dia juga sepakat dengan adanya kolaborasi semua stakeholder dalam penanganan masalah sampah di Indonesia. “Semua memang harus berperan, baik pemerintah, industri, distributor, konsumen, itu semua punya peran. Membuang sampah dengan benar, memilah sampah dengan benar, ini kuncinya kalau kita mau membuat kolaborasi yang baik,” katanya.
Leave a Reply