Irfan Suryanagara Sebut Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan PAP Sebabkan PAD Jabar Tak Maksimal

Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menyoroti temuan adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah Pusat dalam hal pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP).

Menurut dia, tumpang tindih kewenangan ini mengakibatkan adanya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan pemprov malah jadi kewenangan pusat, begitu pun sebaliknya.

“Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor PAP ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi karena tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah pusat, potensi tersebut tidak bisa dimaksimalkan,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (19/10/2020).

Oleh karena itu, kata Irfan, Komisi III meminta Pemprov Jabar segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan pengeloaan air permukaan dan segera berinvestasi untuk mengadakan alat ukur jelas dalam perhitungan penggunaan atau pemanfaat air permukaan.

“Sehingga target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp 320 hingga Rp 500 miliar di APBD Perubahan Tahun 2020 atau di awal tahun 2021 bisa terealisasi. Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Jawa Barat, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil,” kata dia.

Irfan juga menuturkan alasan penerimaan pajak air permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar masih minim dikarenakan adanya perusahaan yang mengakali atau curang terhadap pajak air permukaan dengan berbagai modus.

“Selain tumpang tindih kewenangan, penyebab masih minimnya PAD dari sektor PAP ini adalah karena masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang curang dengan berbagai modusnya,” katanya.

Lebih lanjut,  kata Irfan, praktik tersebut mengakibatkan PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar per tahun padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun.

“Dalam hitungan dan temuan kami dari Komisi III DPRD Jawa Barat ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang karena berbagai modus,” ungkapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 15 =