Mulai Minggu Ini Denda Tilang Protokol Kesehatan di Jabar Lewat Ponsel

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.

“Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape,” ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/8/2020).

Kang Emil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. “Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi,” ucapnya.

Kendati begitu, dalam kesempatan itu Kang Emil tidak menjabarkan lebih rinci bagaimana proses tilang dicatat dan bagaimana proses pembayaran denda dilakukan oleh pelanggar.

Sedianya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Hingga 6 Agustus 2020, Satpol PP Jabar menjaring 927 warga yang melanggar aturan bermasker. Adapun jenis protokol kesehatan yang dilanggar, mayoritas lantaran tak memakai masker (104 pelanggar), membawa masker tapi tidak dipakai (307 pelanggar), atau memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar (516 orang).

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *