Ridwan Kamil Sebut Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku untuk Acara
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani peraturan gubenur (pergub) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi individu yang tidak memenuhi aturan seperti tidak memakai masker.
Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sanksi juga berlaku di level tempat atau kegiatan. Seperti misalnya resepsi pernikahan hingga acara-acara lain dengan skala lebih besar.
“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan baik bagi pelanggaran individu maupun level kegiatan dan tempat. Mencakup kegiatan resepsi yang melanggar aturan, atau kegiatan di skala yang lebih besar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2020).
Besaran denda tersebut, Emil mengatakan, bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000. Aturan ini disebut telah berlalu sejak Senin (27/7/2020), namun dalam sepekan ke depan sanksi masih berlaku secara sosial.
“Tidak akan langsung pendendaan, dalam 7 hari ini sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Para petugas dipimpin Satpol PP, TNI dan Polri menegur dan juga memberi masker (bagi warga yang tidak pakai masker),” ungkapnya.
Barulah pada pekan depan, ia mengatakan, sanksi administrasi mulai diberlakukan. Warga ataupun instansi/perusahaan yang mendapat denda akan diberikan kuitansi online oleh pihak berwajib untuk membayar besaran dana denda yang ditetapkan.
“Dana ini masuk ke kas daerah dan akan dipergunakan kembali untuk urusan Covid-19,” ungkapnya.
“Tidak melulu urusan individu, pergub ini mengatur (pelanggaran) di tempat wisata, transportasi hingga kegiatan sosial budaya,” tegasnya. (Dilansir dari Siberindo.co)
Leave a Reply