Penerapan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Bermasker di Kabupaten Bandung Diperketat
Terasjabar.co – Penerapan Sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah di jalankan pemerintah Kabupaten Bandung sejak di berlakukannya Pembatasan sosial Bersekala Besar (PSBB) pertengahan bulan Mei lalu.
Kepala satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Kawaludin mencatat lebih dari 54 ribu pelanggaran yang sudah terjadi selama penerapan itu di terapkan.
“Kalau teguran untuk masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari,”katanya saat acara ngawangkong bari ngopi di Gedung Capetang Soreang Jumat (7/8/2020).
Namun terang dia, sejauh ini hanya teguran secara lisan dan tertulis saja yang baru di terapkan. Bahkan sangsi yang terberat hanya pengambilan KTP.
“Pengambilan KTP ini hanya kepada warga yang membandel saat di tegur,”jelasnya.
Jelas dia, untuk pengambilan KTP sejuah ini ada 128 orang yang kartu Identitasnya di ambil.
“Kalau dia sudah menerapkan protokol kesehatan, pake masker dan lain-lain KTP juga boleh di ambil,”ucapnya.
Sebut dia dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. Ini harus semakin ketat. Karena sekarang itu seolah seperti normal.
“Kalau tidak ingin di beri sangsi ya harus patuhi aturan yang ada dan pake masker,” pungkasnya.
Leave a Reply