Kembali Minta Pemprov Jabar Batalkan Rencana Merger Bank bjb dengan Bank Banten, Irfan Suryanagara: Apabila Tetap Dilaksanakan Kami Akan Menggunakan Hak Interpelasi!
Terasjabar.co – Rencana penggabungan usaha antara PT Bank Pembangunan Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) di tengah pandemi Covid-19 mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini kembali meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direksi Bank bjb untuk membatalkan bergabungnya bank Banten dengan Bank bjb.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direksi Bank bjb membatalkan bergabungnya bank Banten dengan Bank bjb”, kata Irfan kepada Terasjabar.co Selasa(16/6/2020).
Irfan mengatakan, sejak berdiri hingga sekarang Bank Banten tidak pernah meraup keuntungan dan selalu merugi.
“Setelah mempelajari dan mencari tau dari berbagai sumber bahwa Bank Banten sejak terlahir, publik Banten juga tidak pernah mendengar bahwa Bank Banten meraup keuntungan, serupiah pun. Yang terjadi selalu rugi dan rugi. Untuk sekedar menghidupi diri sendiri saja tidak mampu. Pada akhir 2016 Bank Banten tercatat mengalami kerugian Rp.157 milyar; tahun 2017 rugi Rp. 76 milyar; tahun 2018 rugi Rp. 100 milyar; tahun 2019 rugi Rp. 108 milyar; dan di awal tahun 2020 rugi Rp. 33 milyar. Jika diakumulasi, kerugian yang dialami Bank Banten selama hidupnya sebesar Rp. 474 milyar. Artinya uang rakyat Banten sudah hilang Rp. 474 milyar”, jelasnya.
Menurutnya, potensi kerugian Bank Banten akibat kredit macet mestinya tidak ada, sebab nasabah utama Bank Banten adalah seluruh ASN Pemprov Banten dan Anggota DPRD Provinsi Banten.
“Padahal menurut logika saya, potensi kerugian Bank Banten akibat kredit macet mestinya tidak ada atau setidaknya sangat kecil. Sebab nasabah utamanya diantaranya seluruh ASN Pemprov Banten, seluruh Anggota DPRD. Jika berhutang, resiko kredit macetnya tidak ada. Tinggal dipotong gajinya setiap bulan, selesai urusan. Jadi sangat aneh jika ada pihak yang menuding bahwa para ASN menjadi bagian dari penyebab kredit macet di Bank Banten”, jelas Irfan.
Dirinya mengancam, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB tetapkan melaksanakan merger dengan Bank Banten, maka dirinya dan anggota Komisi III akan meggunakan hak interpelasi.
“Dengan bukti dan keterangan dari berbagai sumber yang saya catat dan bila Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB tetapkan akan melaksanakan merger dengan Bank Banten, aaya Irfan Suryanagara anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat bersama teman-teman akan menggunakan hak kami untuk interpelasi yang memang melekat pada setiap Anggota DPRD, kami bertanya kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjelaskan duduk persoalannya secara utuh melalui mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada”, tegasnya.
Menurut Irfan, sumber persoalan Bank Banten bukan semata terletak pada Pengalihan RKUD dan rencana merger Bank Banten ke Bank BJB. Akan tetapi didalam Bank Banten banyak sekali berbagai permasalahan dari awal lahir sampai saat ini tidak mendapatkan keuntungan bahkan terus merugi. Hal ini menurutnya cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan dan analisa Bank BJB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sangat menyayangi pada Bank BJB saat ini perkembangannya cuukup bagus dan jangan mencari masalah, yang harus disadari dan difikirkan oleh semua komponen di Jawa Barat saat ini adalah “SELAMATKAN UANG RAKYAT JAWA BARAT/SELAMATKAN BANK BJB !”. tegas Irfan ***Ocid Sutarsa
#TOLAK MARGER BJB DG BANK BANTEN
#SELAMATKAN BJB, SELAMATLAH DANA RAKYAT JABAR
Leave a Reply