Soal Nasib Nakes dan Guru Honorer, Wagub Jabar: Akan Dijadikan P3K

Terasjabar.co – Nasib ribuan tenaga kesehatan (nakes) dan guru honorer di Jawa Barat (Jabar) masih terkatung-katung. Tenaga honorer ini sempat bergantian berunjuk rasa di depan Gedung Sate untuk menuntut kepastian nasibnya, yakni mendapat formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib honorer. Uu menjamin nasib honorer di Jabar.

“Para honorer yang sekarang itu jangan gundah gulana. Toh, mereka tetap akan dijadikan P3K dengan waktu tertentu, asal memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, terutama mengisi format,” kata Uu di Gedung Sate, Senin (8/8/2022).

Uu juga meminta instansi yang memiliki honorer untuk segera didaftarkan, baik itu tenaga kesehatan maupun guru. Ia mendesak kepala dinas atau badan agar aktif mendata honorer.

“Kalau kita tidak dibantu honorer itu bisa bahaya. Saya pernah nanya di SMA, berapa gurunya? Ternyata PNS ada 32 (orang), honorernya 41 (orang). Coba tanya ke puskesmas, ke rumah sakit, jadi kalau tidak ada honorer bahaya,” kata Uu.

Uu juga meluruskan adanya kekeliruan soal penafsiran penghapusan honorer pada 2023. Uu menjelaskan honorer tak dihapus, tetapi diangkat menjadi P3K. Namun, lanjut Uu, honorer baik itu guru maupun kesehatan harus mengikuti aturan, serta persyaratan yang ada.

“Saya minta kepada pejabat, bupati dan walikota kota agar tidak menerima honorer lagi. Karena kalau masih menerima honorer nggak akan habis-habis,” kata Uu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menilai nakes memiliki peran vital. Sebab, nakes berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Ia meminta pemerintah agar mendata dan memetakan kebutuhan nakes, termasuk soal kejelasan status.

“Hal ini harus sesegera mungkin di-mapping juga, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama pemegang BPJS, KIS dan lainnya bisa tertangani,” kata Oleh Soleh kepada detikJabar, Sabtu (6/8/2022)

Lebih lanjut, Oleh mengatakan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah sejatinya harus selaras. “DPRD mendorong provinsi, daerah dan pusat, agar memenuhi (keinginan) nakes,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + six =