Kritik Soal New Normal, Irfan Suryanagara: Belajarlah Dari Korsel

Terasjabar.co – Beberapa daerah di Jabar yang dinyatakan zona biru sudah diizinkan untuk mulai memberlakuan new normal atau AKB, meskipun tak ada satupun daerah asal Jabar yang masuk dalam rilis 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara menilai kebijakan penerapan new normal tersebut adalah kebijakan yang terburu-buru.

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini, kebijakan new normal bisa diterapkan jika persebaran Covid-19 telah mengalami penurunan, sementara hal tersebut belum terjadi di Jawa Barat.

“Belajarlah dari Korea Selatan, baru dua pekan mereka bikin new normal, sekarang sudah naik lagi angkanya. Akibatnya, sekarang Korsel akan melakukan pembatasan kembali,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (1/6/2020).

Jika ditambah penerapan new normal, legislator dari daerah pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi itu khawatir angka positif Covid-19 di Jabar bisa terus meningkat.

“Belum lagi jika sekolah dibuka, apakah memang siap untuk menerapkan new normal? Apalagi KPAI mencatat ada 831 anak terinfeksi Covid-19, tentu ini akan menjadi ancaman baru,” ujar dia.

Irfan mengingatkan bahwa tidak mudah menerapkan protokol kesehatan di sekolah, terlebih adanya keterbatasan APD sejenis masker. Keterbatasan luas ruang kelas untuk menerapkan physical distancing juga menjadi persoalan tersendiri.

Sampai sekarang, menurut Irfan, sebenarnya banyak masyarakat yang tidak mengerti apa tujuan pemerintah terburu-buru menerapkan kebijakan new normal. Dia pun mempertanyakan, apakah kebijakan ini lantaran desakan pengusaha pada sektor industri besar.

“Ataukah ada sebab lainnya? Tentunya kita harus mengutamakan keselamatan rakyat, ingat Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =