Pendaftaran PPDB SMA di Jabar Dibuka 17 Juni, Ini Alur yang Wajib Diketahui
Terasjabar.co – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Jabar segera dibuka. Sebelumnya, peserta dan orangtua siswa wajib mengetahui alur PPDB SMA agar mempermudah pendaftaran.
Melansir dari laman resmi PPDB, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh peserta.
Berikut rincian yang diperlukan untuk peserta PPDB atau yang disebut calon peserta didik baru (CPDB).
- Pas foto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.
- Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
- Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.
- Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
- Fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir (jalur prestasi)
- Fotokopi Surat perpindahan orangtua yang dilegalisir (jalur perpindahan)
Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.
Berikut alur pendaftaran PPDB setelah CPDB menyiapkan segala keperluannya.
1. Persiapan Calon Peserta Didik Baru
– Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal CPDB.
– Kenali sekolah di zonasi CPDB.
– Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal CPDB.
– Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.
2. Pendaftaran CPDB (17-22 Juni 2019)
– CPDB melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.
– Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka CODB akan diminta melengkapinya.
– Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.
– Informasi data CPDB dapat dilihat pada laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
– Seleksi dilakukan secara otomastis oleh sistem dan ditampilkan pada saat pengumuman.
– Pengumuman hasil seleksi disajikan pada display
3. Pengumuman CPDB (29 Juni 2019)
– Peserta didik baru ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah
4. Daftar Ulang Peserta Didik Baru (1-2 Juli 2019)
Seperti diketahui kuota PPDB terbagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.
Jalur zonasi menampung 90 persen, jalur prestasi 5 persen, sedangkan jalur perpindahan dinas orangtua 5 persen.
Dari 90 jalur zonasi tersebut, 20 persennya adalah kuota keluarga ekonomi tidak mampu. Bila kuota perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.
Terdapat 91 titik zonasi untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Leave a Reply