Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp 168 Miliar untuk Subsidi Honor 12.000 Guru Non-PNS
Terasjabar.co – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung mengalokasikan dana sebesar Rp 168 miliar untuk subsidi honorarium Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (TPK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Guru non-PNS di Kota Bandung ada 12.000 orang yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal dan non-formal, TK, SD, serta SMP, ” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, di Pendopo, Jumat, (29/03/2019).
Mia menambahkan, untuk memberikan honor kepada guru non-ASN harus melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung yang kini sedang dibahas. Menurutnya, dananya sudah tersedia tapi belum dibagikan menunggu Perwal selesai.
“Jika sudah selesai Perwal, tentunya langsung dibagikan dirapel mulai Januari 2019,” ujar Mia.
Mia mengatakan, besaran honor berbeda-beda sesuai kriteria. Kriteria A untuk yang pendidikan S1 linier (sarjana ilmu pendidikan sesuai dengan tempat kerjanya), masa kerja sebelum 31 des 2005, memenuhi 24 jam pelajaran maka disubidi sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
Lebih lanjut Mia mengatakan, besaran minimal tingkat PAUD di angka sekitar Rp 750 ribu ditambah honor dari sekolah asalnya.






Pingback: Disdik Janjikan Honor Guru Non PNS Cair Dalam Waktu Dekat | Teras Jabar
Pingback: Disdik Kota Bandung Janjikan Honor Guru Non PNS Cair Dalam Waktu Dekat | Teras Jabar