Nama Uu Ruzhanul Ulum Disebut di Sidang Sunat Dana Hibah Sekda Tasik

Terasjabar.co – Nama mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum disebut dalam persidangan kasus sunat dana hibah yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya non aktif Abdul Kodir.

Uu yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu disebut memerintahkan Abdul Kodir mencari yayasan.

Hal itu tertuang dalam sidang perdana Abdul yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12/2018).

Nama Uu hanya disebut satu kali dalam persidangan. Namun beberapa kali jaksa menyebutkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 yang mana Uu masih menjabat sebagai Bupati.

“Sekira bulan Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan kembali Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi,” kata jaksa Erwin saat membacakan surat dakwaannya.

Jaksa tak menjelaskan lebih jauh soal peranan Uu dalam kasus ini. Namun usai menerima perintah dari Sekda, Alam mulai mencairkan proposal. Untuk memenuhi syarat pencairan, sekitar bulan Agustus 2017 melalui Setyawan dan Mulyana, meminta enam lembaga untuk datang ke kantor Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya.

“(Kedatangan) untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas dan kuitansi,” katanya.

Meski nama Uu tak disebut lagi, namun jaksa menyebut-nyebut pencairan dana hibah itu berdasarkan Perbup Tasikmalaya tahun 2017. Seperti Perbub Nomor 111 tahun 2016 tentang penjabaran APBD Kabupaten Tasikmalaya yang pada salah satu mata anggarannya terdapat pengalokasian anggaran untuk belanja hibah.

Lalu disebutkan mekanisme pengajuan permohonan hibah sesuai dengan Pasal 8 Perbup Tasikmalaya nomor 14 tahun 2016. Dalam poinnya disebutkan pemohon mengajukan proposal ke bupati.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Nama Uu Ruzhanul Ulum Disebut di Sidang Sunat Dana Hibah Sekda Tasik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 3 =