Pengacara Ajukan Wagub Uu Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Tasikmalaya

Terasjabar.co – Tim pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya non aktif Abdul Kodir berencana menghadirkan eks Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini jadi Wakil Gubernur Jabar dalam persidangan. Pengacara meminta Uu jadi saksi lantaran disebut jaksa dalam dakwaan.

“Saya akan mengusulkan ke majelis hakim (pemanggilan Uu jadi saksi),” ucap pengacara Abdul, Bambang Rusmana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12/2018).

Bambang menuturkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Uu disebut menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Dia juga menyebut Bupati merupakan salah satu pihak pengambil kebijakan.

“Kan dalam SK ditandatangani oleh Bupati. Dalam kesaksian di kejaksaan tidak ada, makanya saya akan mengajukan permohonan supaya dihadirkan,” ucapnya.

Dia juga menyebut dalam dakwaan jaksa, nama Uu disebut-sebut. Sehingga, sambung dia, perlu adanya pemanggilan kepada Uu sebagai saksi.

“Tadi dalam dakwaan disebutkan sesuai dengan SK Bupati, kenapa Bupatinya engga diperiksa gitu. Nanti kita akan ajukan. Setelah pemeriksaan dari saksi jaksa. Saya yang mengajukan,” kata Bambang.

Pihaknya juga menanggapi soal dakwaan dari jaksa. Pihak pengacara tak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.

“Kita mengerti, memahami tapi tidak akan mengajukan eksepsi. Cuma akan membuktikan apakah dakwaan itu benar atau tidak , kita akan buktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan. Apakah benar ceritanya seperti itu,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Pengacara Ajukan Wagub Uu Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =