Wagub Jabar Tak Termasuk Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Terasjabar.co – Kejati Jabar menyiapkan sekitar 15 saksi untuk persidangan kasus korupsi hibah dana keagamaan Kabupaten Tasikmalaya 2017. Mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum tak termasuk di dalamnya.
Koordinator Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra pun memastikan jika Uu yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar belum terindikasi terlibat dalam kasus dana hibah tersebut. Makanya, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam 15 saksi yang bakal diajukan jaksa penuntut di persidangan nanti.
“Mantan Bupati (Uu) tidak dijadikan saksi. Alasannyaa indikasi dan fakta melawan hukum yang menjerat beliau,” katanya.
Menurutnya, selama penyidikan semua kesalahan yang menyebabkan terjadinya penyelewengan dana ada di Sekda Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.
Pihaknya berjanji kasus yang merugikan negara Rp 3,9 miliar tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan. Selain itu, penyidik kejaksaan menganggap kerugian hasil perhitungan inspektorat dirasa cukup sebagai acuan untuk penghitungan kerugian negara.
“Kami rasa dari inspektorat sudah cukup. Lebih simpel perhitungannya,” ujarnya yang juga menjabat ketua tim JPU dalam kasus tersebut.






Leave a Reply