Duit Hasil Korupsi Dana Hibah Sekda Tasikmalaya Masih Utuh
Terasjabar.co – Polisi tengah menyelidiki rencana penggunaan uang hasil ‘penyunatan’ dana hibah Rp 3,9 miliar yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir. Uang yang didapat Kodir dari hasil korupsi tersebut masih utuh.
Abdul dan sejumlah stafnya melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun anggaran 2017. Berdasarkan hitungan, nilai kerugian korupsi itu mencapai Rp 3,9 miliar. Abdul Kodir mendapat bagian paling besar senilai Rp 1,4 miliar.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, ternyata uang di Sekda masih ada, dana itu belum digunakan. Dana (korupsi) yang didapat Sekda itu 1,4 (miliar rupiah) dan itu kami sita. Artinya belum digunakan untuk apa-apa,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi, Sabtu (17/11/2018).
Samudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, mens area atau niat jahat kasus tersebut semuanya berada di Abdul. Dia yang menyuruh anak buahnya mencari lembaga penerima dan mencairkan uangnya.
“Jadi modusnya Sekda ini membutuhkan dana,” katanya.
Namun, Samudi mengatakan belum diketahui rencana Sekda dengan uang-uang hasil korupsi itu.
“Kita tidak tahu dana itu untuk apa,” kata Samudi.
Seperti diketahui, Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Uang yang seharusnya diberikan 100 persen, dipotong untuk Sekda.
Selain Abdul Kodir, polisi juga menetapkan 8 tersangka lainnya sehingga total ada 9 orang tersangka. Kesembilan orang ini di antaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Pingback: Kasus Korupsi Sekda Tasikmalaya, Dana Hibah Disunat 90 Persen | Teras Jabar