Pemkot Cimahi Klaim Zakat ASN Terus Meningkat
Terasjabar.co – Jumlah uang zakat, infak dan shodaqoh yang terhimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi diklaim terus mengalami peningkatan. Jumlah terakhir mencapai sekitar Rp120 juta.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, zakat, infak maupun shoqadoh dari para ASN mulai diberlakukan sejak 2016. Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung mengalami peningkatan.
“Jumlahnya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding sebelumnya. Biasanya berkisar Rp70 juta, tapi perlahan meningkat. Perhitungan terakhir Rp120 juta,” kata Mardi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jum’at (2/11/2018).
Pembayaran zakat ASN sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.
“Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN,” terang Mardi.
Namun, lanjut Mardi, untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan memilih akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh.
Pasalnya, tegas Mardi, semua itu tergantung keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih lagi, kata dia, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain.
“Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zajat ditempat lain, saya mah infak saja, ada pilihan,” jelas Mardi.
Dikatakan Mardi, salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun.
Mardi menjelaskan, zakat, infak maupun shodaqoh dihimpun langsung Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi. Dimana, dari penghasilan ASN akan dipotong langsung dan dintransfer ke Baznas.
Leave a Reply