Pansus VI DPRD Jabar Godok Pembahasan Raperda KTR

Terasjabar.co – Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat serius untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, tujuan dari raperda tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekhawatiran pemerintah terhadap warganya yang tidak menyadari akan bahayanya merokok. Karena itu, untuk meminimalisasi dampak dari korban perokok pasif, raperda KTR perlu dibentuk.

Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Iemas Masithoh M. Noer mengatakan, hingga kini masih banyak perokok yang tidak tahu tempat dan Intoleransi terhadap perokok pasif.

Tingginya angka kematian yang disebabkan oleh asap rokok, terutama korban yang berasal dari kalangan anak-anak karena masih menjadi peroko pasif.

“Ini yang kami lihat, banyak yang belum mengetahui kawasan mana saja yang tidak diperbolehkan bagi perokok,” ujar Iemas di Pemkab Bandung, Selasa (30/10/2018)

Perda KTR, lanjut Iemas, sudah disahkan di Kabupaten Bandung dan sejauh mana implementasi yang sudah berjalan. Selain itu, Perda KTR ini di Kabupaten Bandung terbentuk dan masih tahap tahap sosialisasi, untuk itu Pansus VI mencari dan mempelajari fakta yang ada di Kabupaten Bandung agar akhir tahun ini raperda kawasan tanpa rokok yang di gagas Pansus VI bisa selesai atau sudah tersusun dengan baik.

“Kabupaten Bandung justru sudah selangkah lebih maju karena telah membentuk satgas kawasan tanpa rokok yang membuat perda ini menjadi implementatif,” katanya.

Sehingga, kata Politisi PKB itu, apa yang disampaikan oleh Kabupaten Bandung menjadi inspirasi bagi Pansus VI dalam membentuk perda ini dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat kedepannya. Tantangan kedepan, dalam membentuk raperda ini faktor hambatan yang utama tentunya sebagian besar masyarakat Jawa Barat ini perokok dan akan berbenturan dengan masalah hak azasinya.

“Penerapan ini akan kami jadikan pertimbangan agar dapat segera selesai untuk disahkan,” tandasnya.

Seperti di ketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya mengurangi penyumbang terbesar pencemaran udara dari polutan asap rokok. Namun, Perda No. 13/2012 diragukan efektifitasnya bila tanpa ada sanksi tegas dan keteladanan dari pejabat, ulama, maupun tokoh masyarakat.

Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.

Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan.

KTR yang dimuat dalam Perda tersebut adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dadang Supriatna mengatakan, kalau sudah menjadi Perda harus berjalan efektif dengan sanksinya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization