OJK Jabar Buka Suara Soal Dugaan Pungli Bank BJB
Terasjabar.co – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 2 Jawa Barat angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) dengan cara pemblokiran dana kredit nasabah Bank Jabar Banten (BJB).
Kepala OJK Regional 2 Jabar Sarwono mengatakan, dugaan pungli muncul lantaran tidak tersampaikannya informasi secara menyeluruh kepada nasabah. Hal itu terjadi pada saat melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank.
“Jadi pada umumnya pada waktu tandatangan akad kredit singkat, sehingga tidak mendapatkan informasi apa hak dan kewajiban nasabah seluruhnya baik dalam waktu perjalanan kredit maupun pada waktu pelunasan,” kata Sarwono, Sabtu (27/10/2018).
Sarwono menjelaskan, pemblokiran dana nasabah yang dilakukan BJB dilakukan sebagai upaya bank untuk melakukan mitigasi risiko kredit. Pasalnya, apabila tidak ada dana yang diblokir pada waktu bank akan mendebet rekening nasabah untuk pembayaran pinjaman, tidak tersedia angsuran tersebut.
Baca Juga: OJK Jabar Temukan Dugaan Pelanggaran Besaran Suku Bunga Bank BJB
Informasi yang diterima oleh pihaknya, dana debitur yang diblokir adalah debitur aktif yang akan memasuki masa pensiun. Pemblokiran dana hingga tiga kali angsuran.
“Mereka merasa karena sudah menjadi nasabah pensiunnya di BJB, dana yang diblokir mestinya bisa ditarik. Kenyataannya nasabah ASN mau menarik itu gak bisa mengambil. Disini persoalan yang muncul karena bisa jadi ada informasi yang tidak tersampaikan secara komplit oleh bank kepada debiturnya. Tidak semua tercatat di perjanjian kredit,” jelas Sarwono.
Menurutnya, apabila tidak ada dana yang diblokir pada saat bank melakukan debet untuk angsuran pinjaman. Sementara dana tidak tersedia, itu akan menggangu kinerja kredit bank.
“Kemudian nasabah sendiri akan tercatat menjadi nasabah yang tidak lancar di sistem layanan informasi keungan (SLIK). Itu yang rugi juga nasabahnya. Sehingga pemblokiran, itu hal yang lumrah, sebagai upaya bank untuk mitigasi atau membatasi risiko kredit,” ucap Sarwono.
Dia menambahkan, bila debitur sudah menjadi nasabah bank, pemblokiran tidak perlu sampai dua kali.
“Ini perlu ada inisiatif dari bank maupun dari nasabahnya untuk mempertanyakan status yang diblokir sisanya. Prinsipnya bank tidak bisa membuka blokir itu tanpa ada permohonan tertulis dari debiturnya,” pungkasnya.
Satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau satgas saber pungli pusat menduga Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Woori Saudara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah nasabah. Pungutan dilakukan dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak.
Dugaan pungli tersebut, dilaporkan langsung oleh Sekretaris Satgas Saber (Sapu Bersih) Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (25/10). Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami datang ke sini, karena ada prioritas kasus, untuk menyampaikan permasalahan sesuai dengan surat tanda lapor nomor 41/HK.00/IX/2018 tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara terkait pungutan sepihak dengan korban PNS, guru-guru dan ASN lainnya,” kata Widiyanto.
Leave a Reply