BJB Diduga Pungli Blokir Dana Kredit 10 Ribu Nasabah, Ini Kata Dirut BJB dan Ridwan Kamil

Terasjabar.co – Satgas Saber Pungli bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Dalam pertemuan tersebut, Satgas Saber Pungli membahas dugaan pungli yang dilakukan Bank BJB.

“Kami datang ke sini, karena ada prioritas kasus, untuk menyampaikan permasalahan sesuai dengan surat tanda lapor nomor 41/HK.00/IX/2018 tentang dugaan pungli oleh Bank BJB, terkait pungutan sepihak dengan korban PNS, guru-guru dan ASN lainnya,” kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko.

Berdasarkan pengaduan korban, diduga terjadi pemblokiran dana kredit sebesar Rp 3-15 juta pada sekira 10 ribu nasabah BJB.

Selain pungli, muncul dugaan lain yaitu perbedaan suku bunga perbankan dengan bank lain. Pelapor, kata Widiyanto, sulit melunasi atau take over kredit ke bank lain. Ia juga mengatakan bahwa temuan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan OJK.

BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen. BJB terancam sanksi administrasi dan denda.

Selain itu, kedua bank tersebut juga diduga melanggar peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko. Kedua bank tersebut harus mengganti kerugian nasabah.

Satgas Saber Pungli memberikan waktu pada BJB untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia membutuhkan waktu untuk mendalami masalah ini. Ia minta ada pertemuan lanjutan dengan Satgas Saber Pungli untuk kembali membahas ini.

“Saya harus mendengar secara adil. Pimpinan itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat hati nurani dan taat aturan hukum. Jadi kalau data lengkap saya pasti ambil keputusan,” ujarnya.

Direktur BJB, Ahmad Irfan, hadir pada pertemuan tersebut meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemblokiran kredit dimaksudkan melindungi nasabah.

“Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran sudah disetujui pihak bank dengan nasabah. Pemblokiran pun bisa dibuka kembali oleh nasabah.

“Blokir bisa dibuka secara perorangan, ajukan saja. Untuk kebutuhan nasabah, kami terbuka, bisa kami buka. Misalnya butuh untuk kesehatan, kami berlakukan, bisa dibuka, atau alasan tertentu,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *