Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Hj. Lilis Boy: Sangat Memprihatinkan!
Terasjabar.co – Publik Cianjur dihebohkan dengan kasus prostitusi online. Parahnya, tersangka menjual istrinya sendiri pada pria hidung belang. Tak hanya menjual, pelaku berinisial EY (48) juga merekam istrinya saat disetubuhi pria lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Cianjur, menetapkan EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif desakan ekonomi. Pasalnya, tersangka tak lagi punya penghasilan akibat Pandemi Covid-19 setelah sebelumnya sempat jualan mie ayam.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Cianjur mengaku miris, apalagi korban yang merupakan istri tersangka sudah tergolong tua, namun masih tega dipekerjakan untuk praktik prostitusi.
“Tentu kita sangat prihatin, apalagi korban adalah istrinya sendiri dan sudah 51 tahun,” ucap Hj. Lilis kepada Terasjabar.co, Selasa (21/7/2020).
Menurut Hj. Lilis, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius, apalagi faktor utamanya adalah karena desakan ekonomi.
“Perlu peran serta semua pihak, bukan hanya sosialisasi saja, tapi bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat supaya tidak terjadi lagi kasus serupa akibat desakan ekonomi. Kita harus bersama mencegah terulangnya prostitusi dengan korban istri sendiri,” tutur anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Leave a Reply