OJK Jabar Temukan Dugaan Pelanggaran Besaran Suku Bunga BJB
Terasjabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bank Jabar Banten (BJB). Dugaan pelanggaran tersebut berupa perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.
Kepala OJK Regional 2 Jabar Sarwono mengatakan, berdasarkan laporan dari bank, besaran suku bunga sudah ditetapkan oleh kantor pusatnya. Besaran itu berlaku untuk seluruh cabang BJB.
“Kemaren tidak disebutkan secara spesifik perbedaan suku bunga. Mungkin 0,5 sampai 1 persen bedanya,” kata Sarwono, Sabtu (27/10/2018).
Menurutnya, pada saat pertemuan supervisi dan koordinasi Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI dengan jajaran Pemprov Jabar, pihak BJB tidak menyebutkan secara spesifik soal besaran bunga yang ditetapkannya.
“Barangkali ada perbedaan itu tergantung pada komunikasi antara calon debitur dengan pimpinan bank. Tapi prinsipnya, harusnya satu penetapan suku bunga sudah ada dari kantor pusat,” ujar Sarwono.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Saber (Sapu Bersih) Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan BJB dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.
“Lalu pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain,” kata Widayanto di Gedung Sate, Bandung, Kamis (25/10/2018).
Pingback: OJK Jabar Buka Suara Soal Dugaan Pungli Bank BJB | Teras Jabar