Calon Komisioner KPU Jabar yang Gagal Lolos, Bakal Ajukan Gugatan Hukum ke PTUN
Terasjabar.co – Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Jawa Barat periode 2018-2023, Deden Nurul Hidayat, melayangkan protes atas keputusan tersebut.
Rencananya, Deden Nurul Hidayat dan lima calon anggota Komisioner KPU Jawa Barat lainnya, akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Pada 31 Juli ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi ketika 14 September 2018 saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI,” kata Deden Nurul Hidayat ketika dihubungi melalui telepon, Senin (24/9/2018).
Baca Juga: Calon Komisioner KPU Jabar yang Tak Lolos Layangkan Protes
Deden mengatakan saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut.
“Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test tersebut dan pada 20 September 2018 nama saya dan total ada enam nama yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat,” katanya.
Dirinya mengaku keberatan dengan keputusan tersebut dan menilainya sebagai sebuah ironi. Sebab, orang yang tadinya ditetapkan malah dihapus.
“Saya pikir ada kezaliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP,” katanya.
Baca Juga: Komposisi 14 Besar Calon Anggota KPU Jabar Berubah, Tim Seleksi Dinilai Tidak Profesional
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat, Muradi, menyikapi hal tersebut. Pihaknya mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP l.
“Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP),” kata Muradi.
Namun, katanya, jika Deden Nurul Hidayat mengugat tim seleksi ke PTUN maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum.
“Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum. Jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat,” kata Muradi.
Menurut dia, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Saya merasa kita, timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkinnya salam menjalani tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja,” katanya.






Leave a Reply