E-Court, Pelayanan Pengadilan Lebih Cepat Secara Online Segera Berlaku di Jabar
Terasjabar.co – Pengadilan Tinggi Jawa Barat menargetkan pada November 2018 semua pengadilan di Jawa Barat sudah melakukan E-Court. Sistem tersebut dilakukan untuk memberi pelayanan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Jadi nanti pelayanan administrasi, seperti pendaftaran perkara, pembayaran atau ongkos perkara bisa dilakukan secara online,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Arwan Byrin saat membuka acara “Sosialisasi E-Court, Solusi Beracara di Pengadilan secara sederhana cepat dan biaya ringan untuk para advokat KAI di wilayah Pengadilan Tinggi Jabar”.
Acara sosialisasi tersebut diikuti 200 orang pengacara yang tergabung dalam Konferensi Advokat Indonesia (KAI) di Hotel Savoy Homann, Selasa (4/9/2018). Hadir dalam acara itu Dewan Penasehat KAI Pusat OK Joesly, para hakim dan undangan lainnya.
Arwan Byrin menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah mencanangkan reformasi birokrasi sasarannya memberikan pelayanan yang berkualitas dan implementasinya mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi.
“Dari itulah MA sudah menerbitkan Perma No 3 tahun 2018,” ujarnya.
Dijelaskan Arwan Byrin, dalam Perma tersebut intinya mengatur dalam pelayanan pendaftaran, bayar ongkos perkara tidak lagi harus ke pengadilan, tapi cukup dari rumah atau kantor. Bahkan pemanggilan dan pemberitahuan sidang pun dilakukan dengan cara elektronik.
“Memberikan replik atau duplik juga nantinya tidak usah datang ke pengadilan cukup di email saja dari kantor atau rumah,” ujarnya.
Adanya aturan ini tentu saja harus kita pahami dan laksanakan tidak terkecuali dari kalangan advokat. Makanya layanan ini wajib disosialisasikan kepada para advokat agar mengerti dan memahami ketika atutan ini dilaksanakan.
“Saya menyambut baik advokat KAI sudah berperan ikut mensosialisasikan kepasa anggotanya,” ujarnya.
Arwan Byrin juga menyebutkan sudah mencanangkan bulan November semua peradilan di Jawa Barat sudah melaksanakan e-court. Dari itulah semua pihak harus memahami dulu sebelum layanan ini diberlakukan.
“Bila dijalankan layanan ini, akan menghemat biaya, waktu dan mempercepat proses sebagai mana yang diinginkan oleh para pencari keadilan,” ujarnya.
Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim, yang juga panitia acara tersebut menyatakan acara tersebut diikuti 200 orang advokat dari KAI Jabar dan juga diikuti para hakim. Diharapkan dari advokat yang hadir bisa mensosialisasikan juga ke 4000 advokat anggot KAI Jawa Barat.
“KAI memang yang pertama melakukan sosialisasi ini. diharapkan para advokat bisa mengikutinya dengan baik sehingga pada praktiknya nanti bisa lebih paham dan bisa menjalankannya,” ujarnya.
Leave a Reply