Pemkot Bandung Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah

Terasjabar.co – Untuk meningkatkan efektifitas penanganan sampah, Pemerintah Kota Bandung memperkuat regulasi pengelolaan sampah sejak dari rumah, industri, atau kawasan komersial. Penanganan sampah sejak dari sumbernya itu menjadi poin penting dalam Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Bandung.

Direktur Umum PD Kebersihan Kota Bandung Gun Gun Saptari Hidayat menuturkan, ada lebih dari 50% isi Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang harus diubah. Raperda baru ini akan dijejali panduan dan regulasi yang menekankan efektifitas pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.

“Selama ini pemerintah belum turun banyak kesana, lebih banyak kampanye. Nah, kita lagi godok sistem sehingga pengelolaan sampah itu bisa diselesaikan sejak dari sumber, dan akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah kota masa mendatang,” ujar Gun Gun, di Balai Kota Bandung, Selasa, (7/8/2018).

Ia menjelaskan, mereka sangat ingin menerapkan UU No. 18 Tahun 2008 karena dalam UU tersebut sudah banyak dirinci tentang pengelolaan sampah sejak dari rumah atau kawasan komersial. Dengan berpedoman pada UU tersebut, penerapan sejumlah program bisa lebih efektif karena salah satu kekuatan kota dan kabupaten yang berhasil mengelola sampah terletak pada sisi regulasi.

“Nah, kita sudah punya regulasinya di undang-undang tersebut. Tetapi belum diturunkan menjadi perda, dan sekarang ini proses raperda pengelolaan sampah yang baru sedang dalam proses di dewan. Nah, kita lagi mendorong ini sehingga yang di undang-undang ini menjadi peraturan dalam kota,” ujarnya.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Sopyan Hernadi menambahkan, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sudah lama diterapkan sebagai kewajiban pengurangan dan penanganan sampah. Namun, dari hasil evaluasi perda lama, diperlukan banyak penguatan agar proses itu bisa bisa berjalan di lapangan.

Dalam raperda baru ini, Pemerintah Kota Bandung menginginkan adanya penguatan dari metode pengumpulan sampah mulai dari sumber.

“Dari pengumpulan lanjut ke bagaimana memilah. Teorinya kalau bisa dipilah berarti yang dibuang ke TPA berkurang. Tapi nanti kita kasih semacam insentif, kita gaji petugas-petugas (pengumpul)nya. Itu belum ada (di Perda lama), karena dulu PD Kebersihan belum bisa menjangkau aspek pembiayaan untuk pengumpulan dari sumber,” ujarnya.

Maka, kata Sopyan, penguatan pengelolaan sampah di masa mendatang menitikberatkan pada teknik mengumpulkan mulai dari sumber untuk kemudian dipilah. Selama ini, pemerintah terkendala dengan kapasitas pengumpul sampah dari sumber ke TPS yang belum bisa menerapkan proses pemilahan. Kapasitas pengumpul sampah itu juga diasumsikan terkait dengan kesejahteraan.

Sopyan mengatakan, ke depan petugas pengumpul sampah dimungkinkan bisa digaji dengan syarat mampu memilah dan mengolah sampah.

“Sehingga tadi ada konsep juga dari Pak Wakil (Wali Kota Oded M Danial) kalau bisa petugas pengumpulnya kita gaji. Wacana itu sempat kita sampaikan. Memang pembiayaan pasti besar. Tapi tadi juga disinggung ternyata dari PIPPK (Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan) kan akan ada penambahan (menjadi Rp 200 juta per RW/tahun), mungkin sebagian bisa dari situ,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *