Pendapatan Pajak Kota Bandung Tahun 2018 Ditargetkan Capai Rp 2,640 Triliun

Terasjabar.co – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pendapatan pajak Kota Bandung selama lima tahun terakhir selalu menunjukan tren positif yang signifikan.

Oleh sebab itu di tahun 2018, pihaknya menargetkan raihan pajak mempu mencapai Rp 2,640 triliun atau adanya peningkatan sebesar Rp 705 miliar dari capaian di tahun 2017, yakni Rp 2,175 triliun.

Adanya kenaikan ketetapan target tersebut, karena berdasarkan data sensus pajak bumi dan bangunan (PBB), Kota Bandung memiliki peluang potensi tambahan pendapatan sebesar Rp 72 miliar. Potensi itu, kata Ema, ditambah dengan kalkulasi piutang dari masyarakat yang belum menunaikan pembayaran pajak di Tahun 2017.

“Target pendapatan pajak di tahun ini diharapkan harus lebih baik dari tahun sebelumnya, maka kami kembangkan, menjadi Rp. 2,64 Triliun, target ini yang harus kita kejar dengan kinerja yang sangat luar biasa daei seluruh pihak,” ujarnya usai acara sosialisasi pajak di Jalan Singgasana, Cibaduyut, Bandung, Minggu (8/7/2018).

Ema menuturkan, saat ini pendapatan pajak Kota Bandung telah mencapai Rp 95 miliar atau 13,5 persen dari target peningkatan Rp. 705 miliar. Hal tersebut disebabkan adanya faktor kebiasaan masyarakat yang selalu membayar pajak di akhir mendekati masa jatuh tempo. Dimana jatuh tempo Tahun 2018 ini berada di  tanggal 30 Agustus.

Selain itu, faktor lainnya, adalah masyarakat dihadapkan pada momentum Ramadhan dan libur panjang Hari Raya Idulfitri, sehingga ada cost (biaya) ekstra yang harus di keluarkan. Termasuk beberapa biaya prioritas lainnya yakni masuknya masa pendaftaran sekolah.

Sehingga menurutnya, dengan adanya momentum tersebut, potensi pendapatan pajak hilang sekitar Rp. 30-40 Miliar.

“Selama tren lima tahun terakhir, budaya masyarakat tersebut tidak berubah untuk adanya prioritas lain, tapi setelah itu selesai, warga Kota Bandung baru fokus pada pembayaran pajak di saat mendekati jatuh tempo,” ucapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × five =