Penerimaan Pajak 2017 Tak Penuhi Target, Pemkot Bandung Lakukan Berbagai Upaya
Terasjabar.co – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan penerimaan pajak Kota Bandung 2017 mencapai Rp 2,175 triliun. Namun jumlah itu dianggap belum memenuhi target.
“Target tahun lalu tidak tercapai. Target kemarin Rp 2,4 triliun, tapi kita hanya bisa mencapai 90 persennya saja atau Rp 2,175 triliun,” ujar Ema usai acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (17/4/2018).
Menurut Ema hal itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak tercapainya pajak reklame dari target Rp 241 miliar hanya terealisasi Rp 12,8 miliar. Hal itu disebabkan oleh kendala perizinan.
Selain itu pajak dari sektor perhotelan juga tidak memenuhi target. “Kemarin targetnya 300 miliar rupiah, tapi hanya tercapai 295 miliar rupiah. Tapi dari pendapatan tahun sebelumnya sudah cukup baik,” katanya.
Sejauh ini, Ema menjelaskan, pendapatan pajak Kota Bandung paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk itu pihaknya kini tengah gencar melakukan berbagai hal demi bertambahnya pendapatan yang berasal dari pajak. Salah satunya melalui program Sensus PBB yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Sehingga hal itu mampu mendongkrak pajak dari sektor PBB dari sebelumnya hanya Rp 578 miliar menjadi Rp 700,5 miliar.
Upaya lainnya adalah dengan menambah tapping box di beberapa tempat. Bahkan untuk tahun ini rencananya akan ditambah 375 tapping box dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.
“Tapping box itu mencegah kebocoran transaksi, jadi semuanya pasti tercatat sehingga pengambilan pajak bisa optimal dari para wajib pajak. Tahun 2016 lalu kita sudah menyebarkan 575 ke hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lain,” ucapnya.
Di sisi lain, Ema berupaya meningkatkan pajak dari sektor reklame dengan menarik pajak untuk semua reklame, baik yang berizin atau belum. Sebab selama ini jumlah reklame belum berizin lebih banyak yaitu 12.600 unit dibanding yang berizin 5.637 unit.
“Karena sayang sekali, reklame itu sudah dipasang, terkadang menghalangi pemandangan dan sudah terjadi transaksi bisnis, tetapi tidak bisa ditarik pajaknya. Mereka sudah tidak berizin, tidak bayar pajak pula. Itu nanti kita akan ubah. Sedang kami proses,” tutur Ema.
Ema berharap dengan segala upaya tersebut penerimaan pajak Kota Bandung dapat bertambah dan memenuhi target yakni Rp 381 miliar pada triwulan pertama dan Rp 384 miliar di triwulan kedua.
Leave a Reply