Pemprov Jabar Pastikan Dana Alokasi THR Sudah Tersedia
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dana alokasi umum untuk membayar tunjangan hari raya sekitar 13.000 PNS sudah tersedia. Yang membedakan, kali ini THR ditambah tunjangan dan diberikan juga kepada para pensiunan PNS/ASN.
Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan, alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri itu, sudah ada di kas daerah.
“Nanti ada mekanisme penyaluran seperti biasa,” katanya, Minggu (27/5/2018).
Iwa mengaku besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini belum dihitung. Soalnya, ada komponen tunjangan yang dimasukkan dalam THR.
“Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu,” paparnya.
Namun tahun lalu, THR yang diberikan kepada PNS besarannya satu kali gaji. Dia menghitung, rata-rata per bulan, anggaran untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jabar sekitar Rp 50 miliar.
Dalam kesempatan itu, Iwa juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jabar akan menyalurkan hak itu seperti biasa pada para PNS.
“Kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung,” ujarnya.
Selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah lebaran dipastikan ada. ”Namun untuk mekanisme pencairannya, harus ada peraturan presiden,” katanya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 menjadi rutinitas pemerintah. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul fitri 1439 Hijriah, melainkan juga bagi peningkatan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada perbedaan penghitungan THR tahun ini dengan sebelumnya. THR yang dibayarkan bukan hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga dan kinerja. Jadi, jumlah THR yang didapatkan PNS akan lebih besar, hampir setara seluruh gaji (take home pay) dari total yang diterima PNS per bulan.






Leave a Reply